#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Moratorium Hutan Berbasis Pancasila (2011)

Moratorium hutan di Indonesia yang dimulai sejak keluarnya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 akan segera berakhir sementara belum ada kepastian mengenai masa depan atau kelanjutannya. Masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, termasuk HuMa, telah dan masih memperjuangkan kelanjutan moratorium pasca-moratorium berdasarkan Inpres 10/2011 yang masa berlakunya hanya dua tahun. Dalam peringatan satu tahun moratorium pada bulan Mei 2012 kemarin, Koalisi telah meluncurkan dokumen Moratorium Berbasis Capaian sebagai usulan kebijakan kepada pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat  moratorium dengan indikator capaian yang terukur alih-alih periode waktu yang terbatas.

Dokumen Moratorium Berbasis Capaian dapat diunduh di tautan berikut

Moratorium-Berbasis-Capaian (2012)

Dalam setengah tahun terakhir ini dan bahkan sebelumnya, ketika kebijakan moratorium itu sendiri masih digodok, wacana moratorium dan pelestarian lingkungan secara umum terus digempur oleh wacana kepentingan nasional versus kepentingan asing di mana pihak-pihak yang mengadvokasikan dan mendukung moratorium dilabeli sebagai kaki-tangan asing dan penghancur ekonomi bangsa (lihat Analisa Wacana Media dalam Isu Moratorium, HuMa 2011). Wacana tersebut kuat disuarakan oleh pihak-pihak terkait bisnis kehutanan, perkebunan, dan pertambangan skala besar yang kepentingannya terancam oleh penerapan moratorium yang kuat, yang mencakup penegakan hukum yang menyeluruh di sektor kehutanan, termasuk atas izin-izin yang bermasalah.

Tulisan “Moratorium Hutan Berbasis Pancasila” ini mendedahkan argumen-argumen sosial dan hukum yang menekankan urgensi moratorium hutan yang tidak berbasis waktu, melainkan capaian, dan yang melampaui moratorium yang diamanatkan oleh Inpres No. 10/2011 saat ini, yang pelaksanaannya pun masih banyak diwarnai masalah. Tulisan ini pada dasarnya mengingatkan bahwa di tengah fakta bahwa sumber daya alam saat ini, khususnya hutan, TIDAK digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, moratorium hutan adalah tindakan konstitusional yang pro-Pancasila dan justru mencerminkan kepentingan nasional Indonesia yang sesungguhnya, bukan kepentingan bisnis sempit segelintir pihak yang dimanipulasi menjadi kepentingan umum.

Dokumen ini dapat diunduh di sini:

Moratorium Berbasis Pancasila 2011 HuMa

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.