#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pendamping Hukum Rakyat

Isu Strategis: Pendamping Hukum Rakyat

Pembaharuan hukum tidak bisa diserahkan begitu saja kepada sembarang orang. Diperlukan aktor-aktor dengan kapasitas dan kualitas tertentu yang mampu menjalankan pembaharuan hukum secara terarah, sistematis, berhasil guna dan berdaya guna mempertahankan dan atau mengembalikan unit-unit daulat rakyat. Aktor-aktor ini haruslah terikat dengan mandat yang kongkrit dan jelas dari pemberi mandat yaitu rakyat itu sendiri, yang tergabung dalam komunitas-komunitas terorganisir.

Relevansi dengan HuMa

HuMa dalam mukadimahnya, didirikan untuk berperan dalam mewujudkan tatanan sosial yang adil melalui penataan sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor maupun tumpuan utamanya. Dalam pelaksanaanya penempatan rakyar sebagai aktor maupun tumpuan utama di wujudkan dengan keberadaan Pendamping Hukum Rakyat (PHR). PHR adalah “Orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis”. Secara sederhana PHR adalah pendamping – hukum rakyat artinya hukum yang diartikan disini tidak terbatas hukum negara, tetapi hukum lokal, hukum adat. Juga Pendamping Hukum – Rakyat menunjukkan kepada keberpihakannya kepada rakyat.

Ada lima karakter dasar yang harus dimiliki oleh PHR yaitu: 1.) Menegaskan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumberdaya alam sebagai fokus utama dalam kerja-kerja PHR; 2.) Menegaskan perlunya ruang otonom bagi pelaksanaan hak-hak sebagai syarat perlu (necessary condition); 3.) Memperjuangkan keberadaan hukum lokal sebagai syarat cukup (sufficient condition) bagi pelaksanaan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumberdaya alam; 4.) Sasaran dan subjek dalam kerja phr adalah masyarakat adat dan lokal dan 5.) Pendekatan dan metode yang digunakan pendekatan hak dan metode partisipatoris. Untuk menjalankan tugasnya PHR harus memiliki berbagai kemampuan dasar, antara lain kemampuan melakukan analisa sosial dan hukum menggunakan beberapa alat analisa seperti pluralisme hukum dan critical legal studies, nilai-nilai HAM, dan nilai-nilai kehumaan, serta berbagai ketrampilan praktis yang bisa digunakan untuk mengembalikan hukum kepada rakyat

Strategi Mobilisasi

Selain sekolah PHR sebagai wadah menciptakan actor-aktor pembaharuan hukum, pendekatan yang perlu diperkuat adalah kerja pemberdayaan yang melibatkan pendidikan kritis dan pengorganisasian, serta memperkuat hukum adat/rakyat/lokal dengan kerja pembaruan hukum SDA. Dengan kata lain, menghubungkan kerja PHR dengan kerja pembaruan hukum SDA.

Bila dilakukan mobilisasi yang diperkuat dengan studi mendalam serta advokasi tingkat nasional, maka gerakan sosial PHR bisa dibangun. Berdasarkan kemampuan-kemampuan dasar yang ditentukan maka PHR diharapkan mampu bergerak dalam unit terkecilnya yaitu komunitas/ organisasi rakyat/suku/dusun/desa/ kearah gerakan yang lebih besar. Unit-unit ini secara bertahap akan bertemu dengan unit-unit lain yang sama dalam rangka memperbesar gerakan dan merebut kembali pembaharuan hukum di indonesia.