#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pembaruan Hukum

Isu Strategis: Pembaruan Hukum

HuMa didirikan untuk mempromosikan gerakan sosial yang kuat untuk mendukung pembaruan sistem dan praktik hukum yang adil bagi masyarakat dan lingkungannya, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keragaman sosial budaya. Pembaruan hukum merupakan salah satu kata kuncinya.

Analisis Persoalan

Tujuan pembaruan hukum di Indonesia harus dikaitkan dengan tujuan bernegara. Tujuan inilah yang menjadi dasar cita hukum Indonesia. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut empat tujuan negara, yakni: melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Praktiknya, legislasi, peradilan dan penegakan hukum cenderung melindungi kepentingan pemodal besar, menafikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan, menafikan perlindungan terhadap keragaman kebudayaan, membiarkan intoleransi sosial, tidak berpihak pada kelompok miskin dan kelompok minoritas, kurang partisipatif dalam pembentukannya, korup dan lemah dalam penegakan hukumnya.
Saat ini terdapat gap yang cukup besar antara ketentuan normatif dengan kenyataan di lapangan. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tersebut menegaskan bahwa selama ini terjadi ketimpangan akses rakyat yang cukup nyata terhadap penguasaan sumberdaya alam dan agraria. Penguasaan sumberdaya alam oleh negara melalui institusi-institusinya diperkuat oleh aturan hukum formal. Ketentuan tersebut dijadikan basis legitimasi terjadinya perampasan tanah dan pengusiran, kriminalisasi, yang sesungguhnya menjauhkan negara dari cita-cita pendiriannya.
Selama ini aneka macam perijinan sektoral yang dikeluarkan oleh negara ternyata hanya menjadi obat sementara (remedy) terhadap masalah sosial menyangkut ketimpangan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. Dalam situasi demikian hukum berfungsi memfasilitasi ekspansi kapital yang pada akhirnya memperluas struktur ketimpangan penguasaan tanah.

Sikap HuMa

Pembaruan hukum yang didukung oleh HuMa adalah: 1.) Menjawab permasalahan empiris dari kelompok masyarakat yang paling tersisih dalam proses sosial-politik-ekonomi dan terjajah dalam kekuasaan budaya di tingkat lokal; 2.) Menempatkan masyarakat adat dan lokal yang terpinggirkan sebagai subyek yang melakukan pembaruan hukum ditingkat lokal; 3.) Bukan untuk menjawab agenda-agenda yang diintrodusir oleh kekuatan lain di luar kepentingan masyarakat; Bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui penghormatan hak asasi manusia; 4.) Berpijak pada kajian hukum yang kritis, yang mampu keluar dari kebuntuan dogmatik dan teoretik untuk menjawab permasalahan empiris masyarakat yang didampingi; 5.) Mempromosikan pluralisme hukum sebagai cara untuk mencapai penghormatan pada keragaman kebudayaan sebagai bagian yang inheren dari penghormatan pada hak asasi manusia; dan 6.) Mendorong demokratisasi melalui pelbagai instrumen ketatanegaraan termasuk di dalamnya adalah penafsiran dan penerapan cita konstitusi Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.