#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pluralisme Hukum

Isu Strategis: Pluralisme Hukum

HuMa didirikan untuk mencapai visi mempromosikan gerakan sosial yang kuat untuk mendukung pembaruan sistem dan praktik hukum yang adil bagi masyarakat dan lingkungannya, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keragaman sosial budaya. Pluralisme hukum adalah salah satu alat yang digunakan oleh HuMa untuk membaca penggunaan hukum dan hubungan-hubungan diantaranya terkait dengan kekayaan alam.

Analisis terhadap Problem

Pluralisme hukum di Indonesia terbagi atas dua, yaitu pluralisme hukum yang lemah dan pluralisme hukum yang kuat. Pluralisme hukum yang kuat terjadi dalam bidang-bidang hukum privat, seperti hukum keluarga. Sementara untuk wilayah hukum publik khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam, berlaku pluralisme hukum yang lemah.
Pluralisme hukum yang lemah khususnya di bidang sumber daya alam, menyingkirkan rakyat dari ruang hidup dan kemanusiaannya, proses pemiskinan, dan menghancurkan masa depan serta hak-haknya sebagai manusia dan warga negara. Akan tetapi, dominasi hukum negara terhadap masyarakat lokal/adat, terutama dalam sektor publik, khususnya sumber daya alam, tidak sampai menghilangkan kemampuan masyarakat lokal untuk menyelenggarakan pengaturan sendiri.

Relevansi Kelembagaan

Huma memandang untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dibutuhkan suatu sistem penguasaan dan pengelolaan SDA yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun budaya. Suatu system penguasaan dan pengelolaan SDA yang menempatkan rakyat sebagai actor dan tumpuan utama. Sistem ini didasari penghormatan terhadap nilai-nilai HAM, Keadilan, Keberagaman budaya dan kelestarian ekosistem.

Huma meyakini rakyat memiliki kemampuan untuk mengurus diri sendiri, termasuk mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilandasi oleh semangat penghormatan terhadap kemampuan rakyat untuk menentukan pilihan yang baik menurut keyakinannya. Kepercayaan tersebut memperoleh tantangannya ketika secara nyata negara dan kepentingan-kepentingan lain termasuk pemilik modal yang sifatnya mendunia mengabaikan hak-hak rakyat atas kekayaan alam. Menghadapi tantangan tersebut maka pluralisme hukum digunakan untuk menjawab tantangan tersebut

Sikap dan Strategi Huma

HuMa memandang bahwa dalam lapangan sosial khususnya di dalam issue kekayaan alam, ada banyak sistem hukum yang bekerja. Selain hukum negara bekerja pula hukum rakyat, bahkan hukum-hukum yang sifatnya global dan mengatasi negara. Hukum-hukum tersebut bekerja dan saling mempengaruhi. Namun demikian Hukum negara ataupun rezim hukum internasional lebih mendominasi dan melakukan represi terhadap kepentingan-kepentingan komunitas/rakyat, serta mengabaikan keberlakuan hukumnya. Kondisi ini menyebabkan komunitas/rakyat ini menjadi korban. HuMa berposisi untuk berada bersama kelompok ini baik yang merupakan korban dari kepentingan hukum global, negara, maupun adat/lokal.

Namun demikian komunitas/rakyat selaku pemilik kekayaan alam, terus melakukan perlawanan, bisa bertahan dari tekanan, dominasi, dan represi yang dilakukan oleh negara dan kepentingan internasional melalui hukum-hukumnya. Bahkan di banyak tempat komunitas/rakyat mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan kekayaan alam yang mereka lakukan lebih berkelanjutan, memuliakan alam dan kemanusiaan.

Kondisi ini menjadi modal untuk menguatkan legitimasi hak-hak rakyat atas kekayaan alam. Legitimasi hak-hak rakyat atas kekayaan alam ini diperlukan untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil. Penguatan legitimasi hak-hak rakyat atas kekayaan alam, harus dimulai dari sumber-sumber yang ada pada mereka termasuk di dalamnya sumber-sumber daya hukum rakyat. Penguatan tersebut harus berada pada unit-unit dengan kemampuan menyelenggarakan pengaturan sendiri yang masih kuat, seperti dalam desa, komunitas, ataupun nama lain, tanpa menafikan nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia, keadilan jender, dan kelestarian ekosistem.

Berdasarkan penjelasan di atas maka HuMa memandang pluralisme hukum bisa digunakan untuk membuat hak-hak komunitas/rakyat yang selama ini ditutup oleh berbagai kepentingan nampak dan terlihat. Di sisi lain pluralisme hukum juga memberikan ruang dan kebutuhan bagi masyarakat lokal dalam menjalankan hukum-hukumnya sendiri tanpa tergantung dan terintimidasi terhadap hukum-hukum negara dan aparatusnya. Untuk mengoperasikan Pluralisme Hukum tersebut maka HuMa memilih unit-unit daulat rakyat terkecil seperti komunitas, kampung, desa dan nama lain sejenisnya menjadi basis untuk bekerja.

Sugeng Ambal Warsa Prof Maria
Wahidul Halim, 29 / 05 / 2023

Sugeng Ambal Warsa Prof Maria

Selengkapnya +