#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Hentikan Perampasan Tanah, Sekarang! Mari mendorong investasi positif atas tanah, pertanian, dan kedaulatan pangan

the last photo session together of all participants on Land Rights Workshops at BaliKami, partisipan lokakarya regional “Promoting People’s Rights to Land and Natural Resources”, yang berkumpul di Bali, Indonesia pada tanggal 23-25 Juli 2012, datang dari seantero Asia Tenggara dan Pasifik untuk berbagi pengalaman dan pemahaman tentang perampasan tanah global di negara masing-masing dan mengeksplorasi langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk saling berkolaborasi dan berkoordinasi dalam merencarakan pembelajaran, advokasi, dan aksi-aksi di tingkat akar rumput.

 

Kami dengan tegas menyatakan bahwa pertemuan dari beberapa isu saat ini, yakni krisis pangan dan energi, perubahan iklim, dan meningkatnya simpul-simpul permodalan global yang baru telah memacu terjadinya gelombang perampasan tanah kontemporer. Tanah dan sumber daya alam yang terkandung di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik telah dirampas untuk penyediaan tanaman industri, perkebunan dengan system monocrop, spekulasi lahan, pertambangan, proyek-proyek infrastruktur, semisal, bendungan, pariwisata, kawasan konservasi, mitigasi perubahan iklim, dan perluasan kota.

 

Keseluruhan proses ini dimudahkan oleh Negara dan institusi keuangan internasional melalui: hukum, kebijakan, dan kesepakatan antara negara dan sektor privat, termasuk perusahaan dalam dan luar negeri, kaum elit pedesaan, tuan-tauan tanah, dan tokoh-tokoh masyarakat yang korup; investasi regional seperti perdagangan bebas dan kesepakatan investasi; kebijakan-kebijakan internasional seperti kebijakan biofuel Uni Eropa, yang merupakan pendorong utama ekspansi besar-besaran dari perkebunan kelapa sawit dan tanaman lainnya; serta oleh kendali modal keuangan atas pasar komoditas dan sumber daya alam, yang akan mereduksi nilai-nilai sumber daya alam tersebut menjadi instrumen finansial yang dapat diperjualbelikan.

 

Kami bersama-sama memahami bahwa perampasan lahan memiliki akibat-akibat tertentu di dalam dan di antara negara-negara yang melampaui strata kelas, jender, dan kesukuan. Perempuan, anak-anak, dan masyarakat (hukum) adat adalah kelompok-kelompok yang rentan terhadap perampasan kepemilikan, pengusiran, dan penggusuran yang disebabkan oleh perampasan, tanah, air, dan hutan. Perampasan tanah ini tidak hanya memperparah kesenjangan-kesenjangan yang telah ada sebelumnya, tetapi juga menghancurkan perekonomian dan struktur local, serta identitas sosial budaya dari mereka yang bergantung pada tanah untuk kesinambungan penghidupan mereka. Perampasan lahan juga menyebabkan macetnya pengentasan kemiskinan, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat, berkembangnya wilayah pedesaan, serta keadilan sosial yang ditetapkan dalam konstitusi, hukum, dan kebijakan baik oleh pemerintah negara-negara Asia Tenggara dan Pasifik maupun yang instrumen hak asasi manusia di tingkat regional serta internasional, seperti hak untuk menentukan nasib sendiri (self –determination), hak atas penghidupan yang layak, termasuk di dalamnya, hak atas tempat tinggal, makanan, kesehatan yang layak, hak atas kebudayaan, kepemilikan dan hak untuk berpartisipasi.

 

Kami menyadari perbedan respon politis oleh berbagai aktor, termasuk gerakan sosial dan masyarakat sipil terhadap perampasan tanah di dalam dan antara negara-negara. Akan tetapi, kami saling diingatkan akan meningkatnya kriminalisasi dan ancaman nyawa terhadap perjuangan masyarakat untuk mengklaim dan melindungi hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Satu per satu, kami belajar tentang penghinaan dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi masyarakat, pemenjaraan, dan pembunuhan terhadap mereka yang telah dengan berani berusaha mempertahankan haknya.

 

Semakin parahnya situasi yang terjadi saat ini membuat kami tidak bisa tinggal diam. Oleh karenanya, kami secara bersama-sama menuntut:

  • pemerintah dan negara, termasuk institusi bilateral, regional, dan internasional harus memastikan dan menghargai hak-hak masyarakat dan komunitas terhadap tanah dan sumber daya alam di atas kepentingan perusahaan dan ekonomi yang hendak merampas tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya
  • investasi, baik publik maupun privat, tidak boleh melemahkan hak-hak berbagai komunitas dan kelompok sosial terhadap penguasaan tanah dan sumber daya alam. Komunitas-komunitas tersebut harus memegang kendali atas pengambilan keputusan tentang boleh tidaknya investasi (di daerahnya). Ketentuan hukum internasional dan mekanisme yang dapat dipaksakan keberlakuannya harus diterbutkan guna menertibkan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dan berkegiatan di Negara lain, terutama dengan mekanisme investasi terhadap perubahan iklim, seperti penjualan karbon, REDD, dan sebagainya, jika hal ini melanggar hak-hak asasi manusia atau menghancurkan tatanan komunitas lokal.
  • asas free, prior, and Informed consent (FPIC) mengenai proyek-proyek investasi, termasuk di dalamnya perubahan peruntukkan lahan dan sumber daya alam, harus diterapkan dalam berbagai kesempatan, di berbagai tingkatan. Ketiadaan penerapan asas tersebut dalam proyek-proyek skala besar menyebabkan hak-hak masyarakat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam dapat dikompromikan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengatakan “tidak” terhadap proyek-proyek pembangunan atau investasi.
  • akuntabilitas dan mekanisme penyelesaian khusus terkait perampasan tanah harus dibuat dan disahkan; termasuk di dalamnya memastikan hahak masyarakat dan komunitas atas informasi yang cukup,tepat waktu, terlegitimasi, mudah diakses, berguna, terutama mengenai proyek-proyek pembangunan dan investasi atas tanah dan sumber daya alam.

 

Kami sepenuhnya sadar akan besarnya tantangan yang dihadapi baik dalam melawan praktek-praktek perampasan lahan di Negara kami masing-masing, maupun dalam melindungi hak-hak individual dan kolektif masyarakat serta kepastian akses dan penguasaan lahan dan sumber daya alam di region Asia Tenggara dan Pasifik. Akan tetapi, tantangan tersebut justru memberikan kami keberanian lebih untuk menguatkan kerja-kerja kami dan bekerja sama dalam rangka menghentikan perampasan tanah di wilayah ini. Dengan demikian, kami berkomitmen lebih jauh untuk:

  • melanjutkan riset dan pendokumentasian tentang perampasan lahan, investasi, hilangnya sumber daya alam dan dampak yang diakibatkan terhadap area lokal dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, termasuk data dan informasi tersendiri terkait jender dan etnisitas;
  • meningkatkan kesadaran dan berbagi informasi terkait perampasan lahan, serta menggunakan berbagai bentuk media sosial untuk saling berkoneksi, bergabung,  dan menguatkan kampanye satu dengan yang lain;
  • membangun jaringan dan kelompok aliansi baru, memperluas dan memperdalam relasi kami antara yang satu dengan yang lain dan gerakan sosial utama di wilayah ini;
  • memperkuat kapasitas masyarakat dan gerakan yang kami bangun serta dampingi untuk mengklaim kembali dan mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya, terutama kaum perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat; serta
  • menolak dengan tegas perampasan, komodifikasi, eksploitasi, dan privatisasi tanah, air, dan sumber daya alam hutan yang mengglobal dan dikendalikan secara terencana oleh korporasi, institusi keuangan internasional, pemerintah, dan kaum elitis lainnya.

 

Tanah dan sumber daya alam merupakan fondasi masyarakat, kebudayaan, identitas, kedaulatan akan pangan, penentuan nasib sendiri, dan kesejahteraan di Asia Tenggara dan Pasifik. Reklaim terhadap hak-hak tersebut menjadi penting dalam rangka mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan komunitas dan keseluruhan masyarakat, termasuk keseimbangan ekosistem kini dan pada masa yang akan datang. Berdasarkan pengalaman kolektif dan luasnya solidaritas tersebut, mengatasi tantangan baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional terkait perampasan tanah, air, dan hutan adalah mendesak, esensial, dan mungkin.

1 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.