#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Tim Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dibentuk

Untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.

Adapun tugas tim tersebut adalah: (1) menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat; (2) menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (3) melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (4) menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.

Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yg bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Para anggota LSM yg terlibat antara lain HuMa, Walhi, AMAN, Sajogyo Institute, Ecosoc, Epistema Institute, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group. (Humas Kementerian LHK/ES)

Lihat beritanya pada laman ini http://setkab.go.id/kementerian-lhk-bentuk-tim-pengaduan-kasus-kasus-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.