#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

DIALOG MULTIPIHAK PERCEPATAN REFORMA AGRARIA SULAWESI TENGAH

Palu (25/1/2024), Perkumpulan HuMa Indonesia, Perkumpulan Bantaya dan YMP Sulteng menyelenggarakan Seminar dan Dialog Multipihak Percepatan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah. Dialog ini dihadiri oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Komnas HAM, Asisten I Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Sigi, Perwakilan Bupati Poso, OPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Sigi dan Poso, Gugus Tugas Reforma Agraria Sigi dan Poso, pemerintah kecamatan, akademisi, LSM, serta pemerintah desa dan warga 9 (sembilan) Desa di Sulteng.

Dialog ini berupaya untuk membangun sinergitas semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma agraria sejati di Sulawesi Tengah. Masyarakat sembilan desa di Kab. Sigi dan Kab. Poso sudah lama berkomunikasi dengan Bupati dan GTRA untuk pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya. Namun pada 2023, tanah-tanah yang direncanakan untuk reforma agraria ini dipatok oleh Bank Tanah. Proses Reforma Agraria dan Redistribusi pada lahan eks HGU yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria di kabupaten Sigi berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik agraria baru jika Menteri Agraria dan Tata Ruang memberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah. Demikian pula di kabupaten Poso, hadirnya Badan Bank Tanah sesungguhnya sedang melanjutkan sengketa dan konflik agraria antara masyarakat dengan para pemegang HGU sejak tahun 1996. Kronologi lebih lengkapnya sebagai berikut:

  1. Di Kabupaten Poso, masyarakat To Pekurehua, yang sudah mendiami dataran Napu sejak zaman prasejarah harus menghadapi konflik agraria ketika secara sepihak tanah mereka diterbitkan HGU atas nama PT Hasfarm Napu tahun 1996. Konflik ini sangat traumatis bagi masyarakat yang saat itu mempertahankan tanah mereka sampai berujung kriminalisasi pada awal 2000an. HGU tersebut kemudian dialihkan kepada PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Sejak sebelum HGU PT SIL habis pada 2022, masyarakat di 5 (lima) desa (Desa Maholo, Kalemago, Watutau, Winowanga, Alitupu) sudah sering berkomunikasi dengan Bupati selaku Ketua GTRA untuk mengurus pengembalian tanah kepada masyarakat setelah HGU PT SIL habis masa berlakunya, mengingat memang sejak awal masyarakat tidak mengakui adanya HGU tersebut. Bupati selaku Ketua GTRA menunjukan komitmen tinggi kepada masyarakat, contohnya pada 11 Desember 2022 dalam acara Mobelai Tampo, Pemkab Poso menyatakan: “tanah eks HGU PT Sandabi Indah Lestari yang sudah habis masa berlakunya akan dikembalikan kepada masyarakat.” Namun ternyata pada 2023, tanah yang bersangkutan dipatok oleh Badan Bank Tanah.
  2. Di Kabupaten Sigi, sejak tahun 2018, Bupati Sigi bersama GTRA Sigi telah mengajukan lahan eks HGU PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi sebagai TORA kepada Menteri ATR untuk pertanian komunal bagi dua desa, yaitu Desa Pombewe dan Oloboju. Semua upaya persiapan sosial, pemetaan objek, pendataan subjek sampai dialog dengan Menteri ATR telah dilakukan. Menteri juga pernah menyatakan komitmen untuk menyetujui alokasi pendayagunaan lahan pertanian komunal. Puncaknya hasil musyawarah ditetapkan data subjek melalui Keputusan Bupati Sigi tanggal 8 Desember 2022. Namun ternyata pada 2023, tanah yang bersangkutan dipatok oleh Badan Bank Tanah.

Dalam dialog ini, Pemkab Sigi dan Poso menyinggung kendala Pemkab dalam percepatan reforma agraria karena tumpang tindih aturan dengan Bank Tanah. “Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju dengan Bank Tanah. Tapi untuk reforma agraria, kami maunya cepat. GTRA mengusulkan ke BPN, kemudian langsung terbit sertifikat kepada masyarakat. Dengan mekanisme Bank Tanah tidak bisa langsung,” ujar Bupati Sigi, Mohamad Irwan. Sementara Bupati Poso yang diwakili Kadis PMD, mengakui bahwa pada lahan-lahan eks HGU PT. Hasfarm yang kemudian dilanjutkan pengelolaannya oleh PT. Sandabi adalah lahan-lahan yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.

 “Pemasangan Plank Bank Tanah beserta ancaman pidana meresahkan warga dan dapat memicu konflik agraria,” ujar Kamlis, masyarakat Desa Maholo. “Tampo Pekurehua bukan tanah kosong. Leluhur kami sudah ada di tanah ini jauh sebelum Indonesia merdeka,” lanjutnya. Sementara Ningsi, masyarakat Desa Pombewe, menyoroti soal ketiadaan partisipasi masyarakat, “kami masyarakat asli Desa Pombewe merasa tidak dihargai. Dengan berbekal surat Bapak masuk ke ‘rumah’ kami pasang plang. Padahal kami sudah punya kesepakatan sendiri terkait tanah kami.”

Menanggapi hal tersebut, Mahendra Wahyu sebagai perwakilan Badan Bank Tanah menyampaikan beberapa hal:

  1. Untuk Kabupaten Poso, seluas 1550 hektar dari 6.648 hektar tanah yang dipatok Bank Tanah di Poso direncanakan untuk reforma agraria. Jumlah luasan ini bukan kewenangan Bank Tanah melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
  2. Untuk Kabupaten Sigi, seluruh tanah memang diperuntukan untuk reforma agraria.
  3. Namun menurut aturan Bank Tanah, untuk reforma agraria di areal Bank Tanah, masyarakat diberikan dulu Hak Pakai selama minimal 10 tahun, setelah itu bisa dinaikkan statusnya menjadi Hak Milik.

Menanggapi hal ini, perwakilan-perwakilan masyarakat yang hadir menyampaikan keberatan mereka dengan berbagai alasan. Pertama, luas 1550 hektar di Poso tidak sesuai dengan penguasaan riil masyarakat. Kedua, bahkan kalau mengikuti aturan tentang Bank Tanah pun, luas 1550 hektar ini melanggar, karena yang harus dialokasikan minimal 30% dari total luasan. Ketiga, tanah yang secara turun temurun dikuasai masyarakat harus turun status menjadi hak pakai dulu minimal 10 tahun, tidak ada kepastian berapa lama akan mendapat sertifikat hak milik. “Kekhawatiran kalau masyarakat akan jual tanahnya ke orang lain itu tidak mungkin karena yang kami minta adalah sertifikat tanah komunal,” ujar Kurniatun, masyarakat Desa Pombewe. Keempat, ketiadaan jaminan yang cukup kuat bahwa setelah 10 tahun tanah masyarakat akan diakui hak miliknya. “Apa jaminan dari Badan Bank Tanah terkait pemberian Hak Pakai kepada masyarakat selama 10 tahun?” tambah Ningsi, Ketua BPD Desa Pombewe, “Kami menolak proses Percepatan Reforma Agraria jika proses tersebut melalui mekanisme Badan Bank Tanah.”

Menanggapi diskusi ini, Mulki Shader dari Kantor Staf Presiden menyampaikan KSP berkomitmen menjembatani komunikasi masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN. Sedangkan Mimin Dwi Hartono dari Komnas HAM menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat. “Negara wajib menghormati dan memenuhi hak partisipasi, hak atas informasi, dan hak untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan dalam melakukan penataan agraria dan SDA.” Mimin juga menekankan pentingnya menyelesaikan konflik agraria masa lalu secara adil dengan melakukan rekognisi, restitusi, dan pemulihan hak-hak korban. Dalam konteks Sigi dan Poso, walaupun Bank Tanah mendapatkan tanah dari eks HGU, namun pemberian HGU ini sendiri sejak awalnya bermasalah karena merampas tanah masyarakat yang mengelola tanah tersebut secara turun temurun.

Senada dengan itu, Prof. Kurnia Warman menegaskan prinsip reforma agraria apabila subjeknya adalah petani setempat, berarti melalui mekanisme land reform by leverage. Dalam skema ini, harusnya pendekatan landreform yang digunakan adalah bottom-up approach, yaitu menggali dulu kondisi penguasaan di masyarakat.

Narahubung :

Kiki Amelia – YMP Sulteng       : 081354451186

Syahroen latjupa – Bantaya      : 081341196015

 

Salah satu narasumber  Bupati Sigi – Irwan Lapatta sedang mempersentasekan hasil Pembelajaran Redistribusi TORA dari Lahan Eks HGU Kabupaten Sigi dan Tantangannya

Assisten 1 Gubernur Sulawesi Tengah – Fachruddin Yambas membuka acara seminar dan dialo multipihak “Percepatan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah

Peserta seminar dan dialog multipihak ini dihadiri sebanyak 150 orang yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Sigi, Perwakilan Masyarakat Poso dan Sigi, Akademisi, LSM, OR serta Media Massa.

 

 

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.