#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Enam Hutan Adat Terintegrasi di Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sulawesi Tengah 2023-2042

Enam Hutan Adat Terintegrasi di Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sulawesi Tengah 2023-2042[1]

Penulis: Amran Tambaru

 

Sampai saati ini, ada 6 (enam) Hutan Adat di Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) . Keenam Hutan Adat ini adalah: (1) Hutan Adat Wana Posangke, Morowali Utara; (2) Hutan Adat Marena, Sigi; (3) Hutan Adat Huakaa Topo Ada To Masewo, Sigi; (4) Hutan Adat Suaka Katuwua To Lindu, Sigi; (5) Hutan Adat Ngata Toro, Sigi dan (6) Hutan Adat Moa, Sigi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan Hutan Adat yang telah ditetapkan benar-benar bermanfaat dan memberikan jaminan masyarakat adat atas wilayah adatnya.

Pada awal 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033. RTRW ini sudah melewati 5 (lima) tahun pertama implementasinya. Percepatan revisi Peraturan Daerah ini didasarkan beberapa hal yaitu bencana gempa bumi 28 September 2018 dengan skala 7.4 M yang menyebabkan tsunami dan likuifaksi, pandemi Covid-19 dan perubahan regulasi di tingkat nasional.

Dalam perkembangan pembahasan revisi Perda ini tidak mencantumkan sama sekali keberadaan Hutan Adat dalam pola ruang. Hal ini nampak dari naskah rancangan Perdanya. Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Bina Penataan Ruang, Provinsi Sulawesi tengah pada Lokakarya Inklusivitas Hutan Adat: Adaptasi regulasi tata ruang untuk optimalisasi revisi RTRWP Sulawesi Tengah di Palu 10 November 2021 menyatakan nomenklatur Hutan Adat ada pada dua pasal dalam naskah rancangan, yaitu pertama Pasal 32 yang menyatakan: “Kawasan peruntukan lindung provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 3.841.180 (tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu serratus delapan puluh) hektar terdiri atas: … e. Kawasan hutan adat” dan kedua Pasal 37 yang menyatakan: “Kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, terdapat di Kawasan hutan adat Marena di Kabupaten Sigi, kawasan hutan adat Topo Ada To Masewo di Kabupaten Sigi dan Kawasan hutan adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara.”

Berdasarkan hal diatas Yayasan Merah Putih (YMP) bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KARAMHA (Koalisi Advokasi Untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat) melakukan advokasi pembentukan Perda tersebut. Tujuannya adalah memastikan wilayah Hutan Adat tercantum dalam RTRW Sulawesi Tengah.

Advokasi yang dilakukan sejak Februari hingga Juni 2023 berhasil mengawal pencantuman Hutan Adat ke RTRW Sulawesi tengah. Pada selasa, 13 Juni 2023 di Ruang Utama DPRD Sulteng, Rapat Paripurna masa Persidangan ke–III tahun ke-4 mengesahkan Ranperda Menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi tengah tahun 2023-2042.

Perda RTRW Sulteng ini telah mengakomodir keberadaan Hutan Adat masuk sebagai Kawasan strategis provinsi (KSP) dari sudut kepentingan sosial budaya [Pasal 57]. Selain itu, beberapa input atas naskah Ranperda tersebut, seperti frase “pengawasan ketat” telah dihapus pada semua pasal serta tambahan defenisi Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat pada Bab 1 ketentuan umum.

 


[1] Disarikan dari Laporan Akhir Advokasi Kebijakan : Intergrasi Hutan Adat dalam Tata Ruang Provinsi Sulawesi tengah, Yayasan Merah Putih, Juni 2023

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.