#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Warisan Prof. Hariadi Kartodiharjo

Hari ini [8/6] adalah 7 hari berpulangnya Prof. Hariadi Kartodiharjo (Prof. HK). HuMa kehilangan tokoh yang begitu istimewa. Semua jasa-jasa Prof. HK bagi advokasi hukum rakyat tidak mungkin dirangkum dalam tulisan singkat ini. Berikut sebagian kecil dari sekian banyak warisan ilmu yang kami pelajari dari Prof. HK:

  1. Bukan pelanggeng ideologi dominan

Dalam kekuasaan yang represif, institusi pendidikan secara sadar ataupun tidak berpotensi mencerminkan dan melegitimasi pandangan yang menguntungkan kekuasaan status quo, sehingga semakin banyak pelajar yang dididik terdoktrin untuk mengadopsi pandangan yang sama. Prof. HK dengan empati, sensitivitas, dan daya kritisnya berhasil mengkritik banyak pandangan yang sudah mapan berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam, misalnya mengenai scientific forestry dan political forestry. Prof. HK percaya pengelolaan hutan bukan hanya aspek teknis, yang mereduksi berbagai fungsi hutan; namun harus mempertimbangkan fungsi ekologi, sosial, dan kesejahteraan. Prof. HK juga percaya penetapan dan pengelolaan kawasan hutan oleh negara yang dilandasi kepentingan politik tidak akan berkelajutan untuk lingkungan dan masyarakat lokal.

  1. Pendidik dan pembelajar di setiap waktu, bagi semua orang.

Waktu dan energi yang diberikan oleh Prof. HK selalu sama dalam berdiskusi dengan semua orang, dari masyarakat adat/lokal, anak muda, organisasi masyarakat sipil, sivitas akademika, dan pejabat publik. Diskusi bersama Prof. HK selalu terasa dekat dan resiprokal. Setiap diskusi Prof. HK sebagai guru besar tidak hanya membagi ilmu secara sepihak, tapi juga mendengarkan secara aktif. Tidak jarang justru Prof. HK yang mencatat hasil diskusi dengan masyarakat di buku catatannya.

Saya juga sadar banyak sekali yang sayang sama Bapak, setelah Bapak nggak ada bermacam-macam yang kesini bercerita pernah dibantu Bapak. Bapak tidak pernah cerita kalau bantu orang. Alhamdulillah mungkin karena itu, proses perginya Bapak dimudahkan Allah,” ujar Ibu Rosalia, istri tercinta Prof. HK saat mengobrol dengan staf HuMa di pengajian 7 hari Prof. HK. Di kediaman Prof. HK, terlihat ratusan karangan bunga yang dikirim oleh individu dan organisasi dari berbagai latar belakang, dari Menteri sampai kelompok anak muda. Anak bungsu Prof. HK menunjukan berbagai acara mengenang Prof. HK di berbagai tempat, dari organisasi mahasiswa sampai komunitas adat dan lokal.

  1. Basis keilmuan yang kuat, namun juga interdisipliner.

Prof. HK tidak hanya kuat basis keilmuannya sebagai guru besar kehutanan, namun selalu menggunakan pendekatan interdisipliner dalam menganalisis dan memecahkan masalah. Karena untuk menjawab masalah riil di lapangan tidak mungkin mengandalkan satu bidang ilmu. Keterlibatannya dalam berbagai kerja pembaruan hukum, dari Tim Inkuiri Komnas HAM untuk Konflik Masyarakat Adat&Lokal di Kawasan Hutan, RUU PSDA, Tim Reformasi Hukum, Ahli KPK, berbagai kerja advokasi masyarakat sipil dan masyarakat adat, membuktikan Prof. HK tidak eksklusif dan nyaman pada satu bidang kajian saja.

  1. Kritis dari sejak merumuskan masalah

Salah satu pesannya dalam diskusi bersama HuMa dan organisasi masyarakat sipil lainnya: “jangan-jangan kita melakukan kesalahan tipe ketiga [kesalahan dalam perumusan masalah].” Salah satunya, Prof. HK berani mendalilkan bahwa salah satu akar masalah pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Indonesia adalah korupsi institusional, “Kalau kita tidak mau bahas korupsi institusional, percuma saja kita diskusi gagasan perbaikan pengelolaan sumber daya alam.” Hal yang sama disampaikan Prof. HK tidak pilah-pilih di depan pejabat, pengacara korporasi, ataupun masyarakat umum.

  1. Diskusi-diskusi kecil perlawanan

Kepercayaannya terhadap kemampuan berpikir generasi muda sangat besar. Saat berbincang dengan istri dan anak bungsu Prof. HK hari ini [8/6], salah satu mimpi Prof. HK adalah menjadikan warung kopi di rumahnya menjadi tempat kumpul anak muda untuk berdiskusi.

Selamat jalan Prof. HK. Kelak, kalau nanti di Indonesia sudah tercapai pengelolaan sumber daya alam yang adil, sedikit banyak karena jasa Prof. HK menanam ide-ide keadilan itu dimana-mana.

 

 

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.