#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Kelas Lapangan: Pengumpulan dan Pengisian Data Spasial dan Sosial

Pasca pembelajaran kelas baik dengan model webinar, video belajar, maupun yang dilakukan dengan memperdalam teori serta teks yang berkenaan dengan berbagai macam hal, maka diperlukan suatu pelaksanaan dan implementasi dari hal yang telah dilakukan serta kemungkinan-kemungkinan apa yang akan dikerjakan.

Sebelumnya, kita harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL).

RTL akan digunakan sebagai acuan mengenai hal-hal dasar apa yang akan dilakukan, serta merencanakan dampak dan manfaat apa saja yang akan diperoleh dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Penajaman dan penyesuaian rencana kerja di tingkat komunitas menjadi penting. Koordinasi dan kerja sama antara peserta Sekolah Lapang dengan pejabat adat maupun perangkat desa juga menjadi bagian terpenting dari adanya kesepakatan dan tujuan bersama, yang akan digunakan sebagai landasan bersama ke depan, antara pelaksanaan Sekolah Lapang dengan Desa maupun Komunitas Adat.

Setelah RTL didapat, maka seluruh peserta dapat melaksanakan rencana kerja dan menggunakan Aplikasi Data Wilayah dan Hutan Adat HuMa, yang dapat diakses melalui laman: https://pemantauan.huma.or.id/.

 

Cara menggunakan Aplikasi Data Wilayah dan Hutan Adat HuMa dapat dipelajari melalui Video Belajar.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.