#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Peraturan Menteri LHK 21/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak

Pada tahun 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Permen LHK 32/2015), sebagai tindak lanjut dari Putusan MK 35/2012. Terbitnya Permen LHK 32/2015 bertujuan agar masyarakat hukum adat mendapat pengakuan dan perlindungan dalam mengurus hutannya secara lestari melalui penetapan status hutan adat. Sampai sejauh ini, telah ada 35 komunitas telah ditetapkan hutan adatnya.

Pada bulan Mei 2019, Permen LHK 32/2015 digantikan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Permen LHK 21/2019).

 

Dokumen Permen LHK 21/2019 dapat diunduh di sini.

Publikasi lainnya dapat diakses di portal publikasi HuMa.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.