#hukumuntukrakyat

Follow Us

Tentang HuMa

Kami memfokuskan kerjanya pada isu pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam lainnya.

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

imageimage
image

Kenali Kami Lebih Jauh

Anggota HuMa berasal dari latar belakang akademisi, aktifis, dan pengacara, yaitu: Abdias Yas, SH.; Andiko, SH., MH.; Ir. Andri Santosa; Asep Yunan Firdaus, SH., MH.; Bernadinus Steni Sugiarto, SH., MH.; Chalid Muhammad, SH.; Conkordius Kanyan, SH.; Dahniar Andriani, SH., MID.; Ir. Didin Suryadin Natadisastra; Dr. Herlambang P. Wiratraman; Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH.; Ifdhal Kasim, SH.; Julia Kalmirah, SH., MA.; Dr. Kurnia Warman, SH. M.Hum.; Marina Rona, SH., MH.; Martje Leninda Palijama, SH.; Dr. Myrna Asnawati Safitri, SH., MH.; Drs. Noer Fauzi Rachman, Phd.; Dr. Rikardo Simarmata, SH.; Rival Gulam Ahmad,SH., LLM; Prof. Ronald Z. Titahelu; Sandrayati Moniaga, SH; Susi Fauziah; Drs. Stephanus Masiun, MA.; serta (alm) Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA., dan (alm) Edison R. Giay SH.

Profil Anggota