Siapa PHR
Para Pendamping Hukum Rakyat (sebagaimana didefinisikan dalam Lokakarya Lembang, 12 – 14 Desember 2007) adalah “orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum Negara menuju keadilan sosial dan ekologis”. Terdapat 5 (lima) karakteristik utama pendamping hukum rakyat, yakni:
- Menegaskan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumber daya alam sebagai fokus utama dalam kerja-kerja PHR;
- Menegaskan perlunya ruang otonom bagi pelaksanaan hak-hak sebagai syarat perlu (necessary condition);
- Memperjuangkan keberadaan hukum lokal sebagai syarat cukup (sufficient condition) bagi pelaksanaan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumber daya alam;
- Sasaran dan subjek dalam kerja PHR adalah masyarakat adat dan lokal; serta
- Pendekatan dan metode yang digunakan adalah pendekatan hak dan metode-metode partisipatoris