Rabu, 8 September 2010






Jl. Jati Agung No. 8, Jatipadang - Pasar Minggu  
Jakarta 12540, INDONESIA  
Telp : +62 (21) 788 45 871   
Fax : +62 (21) 780 6959  
E-mail : huma@huma.or.id , huma@cbn.net.id  
Anggota
Silahkan Login
Login
:
Password
:
Agenda HuMa
Polling
User Online
Ada 4 pengguna online !
Tentang HuMa
Apa dan Siapa HuMa

HuMa merupakan sebuah lembaga nirlaba yang fokus pada isu pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan berbasiskan pada pengakuan terhadap hukum masyarakat adat dan hak-haknya. Dalam konteks ini HuMa telah bekerja dengan hukum masyarakat dan sumber daya mereka. Reformasi hukum yang diusung oleh HuMa adalah mendekonstruksikan dari inisiatif pembaharuan hukum yang main stream, yang seharusnya berbasis pada pengakuan yang substantif dari hukum adat dan sistem hukum lokal yang lain. Di level organisasi, HuMa memiliki kerja sama yang kuat dengan organisasi mitranya dan jaringan yang kuat baik dengan masyarakat sipil dan institusi Negara.

HuMa didirikan oleh 18 orang yang telah memiliki pengalaman lama dan posisi yang jelas terkait dengan kepentingan reformasi hukum yang berbasis komunitas dan ekologis untuk isu yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam lainnya. Empat tahun sebelum HuMa didirikan, individu-individu dari region yang berbeda dan para ahli, telah difasilitasi untuk bergabung pada program ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) yang bernama hukum dan komunitas. Melalui program tersebut berbagai macam kegiatan telah dilakukan, dimulai dari fasilitasi pengembangan kapasitas dari pendamping hukum rakyat, yang nantinya berperan dalam proses advokasi reformasi hukum dan studi pengembangan konsep hukum kritis.

Sejak berdiri hingga saat ini anggota HuMa terdiri dari Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA., Prof. DR. Ronald Z. Titahelu, Myrna A. Safitri, SH., MH., Julia Kalmirah SH., Sandra Moniaga, SH., Ifdhal Kasim, SH., Andik Hardiyanto, SH., Martje L. Palijama, SH., Rikardo Simarmata, SH., Marina Rona, SH., Drs. Stepanus Masiun, Drs. Noer Fauzi, Edison R. Giay SH., Concordius Kanyan, SH., Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, Herlambang Perdana, SH., Rival Gulam Ahmad, SH., Kurnia Warman, SH., Chalid Muhammad, SH., Asep Yunan Firdaus, SH., Susi Fauziah, AMD., Ir. Didin Suryadin, Ir. Andri Santosa, Dahniar Andriani, SH., dan Abdias Yas, SH.


Visi HuMa

HuMa bertujuan mengembangkan gerakan kearah terbentuknya sistem hukum nasional yang berbasis masyarakat, kelestarian ekosistem, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan keberagaman budaya. Dengan demikian visi HuMa yang distrategiskan dengan Misi sebagai berikut :
  1. Mendukung lembaga-lembaga mitra kerja yang memfasilitasi perjuangan masyarakat adat dan lokal dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan kekayaan alam lainnya;
  2. Melakukan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan negara;
  3. Merumuskan dan menyebarluaskan pemikiran-pemikiran kritis mengenai hukum;
  4. Mengembangkan sinergi antar mitra kerja, antara lembaga mitra dengan komponen HuMa, dan antara komunitas kampung dengan akademisi dan kelompok strategis lainnya;
  5. Membangun dan memelihara jaringan (sistem) pendukung untuk membantu perjuangan masyarakat adat dan lokal dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka.
Strategi Program dan Implementasi

Demi melaksanakan setiap Visi dan Misi secara konkret, maka HuMa pun menyiapkan berbagai strategi program yang juga telah dilaksanakan secara langsung di masyarakat antara lain.
  1. Mendukung pemberdayaan masyarakat adat dan lokal untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanah dan kekayaan alam lainnya
  2. HuMa memfasilitasi lembaga mitra dalam memberdayakan masyarakat adat dan lokal dalam penyelesaian konflik tanah dan kekayaan alam, baik melalui jalur litigasi atau non litigasi (mediasi dan negosiasi) maupun intervensi perubahan kebijakan negara, diantaranya untuk masyarakat kasepuhan Cibedug-Citorek dengan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Lebak, Banten; Masyarakat Adat Sando Batu di Kampung Walawala, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan serta masih banyak ditempat lainnya. Dalam mediasi seringkali dilanjutkan dengan kegiatan membantu penyusunan rancangan Naskah Akademis ataupun Naskah Peraturan (Legislative Drafting) ditingkat masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Adat, Peraturan Desa ditingkat desa, maupun Peraturan Daerah ditingkat Kabupaten seperti di Kabupaten Lebak dan tempat-tempat lainnya.

  3. Mengembangkan pemikiran untuk memahami hukum secara kritis
  4. Program ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan pemikiran dan wacana kritis tentang hukum negara yang berkembang selama ini kepada aktivis gerakan pembaruan hukum, dosen pengajar sosiologi dan antropologi hukum, kalangan birokrat pada biro hukum di Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan anggota organisasi rakyat. Dukungan juga diberikan untuk jaringan "Indonesia Initiative on Legal Pluralism" bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pusat Kajian Wanita dan Jender (PKWJ), Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden Belanda. Pelatihan dan forum diskusi terus digulirkan untuk mendukung jaringan ini. Berbagai kajian juga dilakukan diantaranya mengenai Free and Prior Informed Consent dalam kebijakan di Indonesia, Naskah Akademik perubahan UU Kehutanan, kritik atas RUU Tindak Pidana Penebangan Pohon dalam Hutan Secara Illegal (RUU Illegal Longging), tim perumus Naskah Akademik RUU Komunitas Adat Terpencil.

  5. Intervensi hukum dan kebijakan negara mengenai Sumber Daya Alam
  6. HuMa berupaya melakukan intervensi perubahan kebijakan Sumber Daya Alam khususnya dalam bidang kehutanan. Bersama Koalisi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan (KPKK), HuMa telah melakukan pengkajian peraturan kehutanan, memfasilitasi dialog antar masyarakat korban kebijakan kehutanan, dan dialog antara masyarakat dengan pemerintah.

    Substansi penting yang diadvokasikan dalam perubahan kebijakan kehutanan antara lain:

    • Memperkuat paradigma pengelolaan hutan berbasis masyarakat,
    • Hutan adat diakui sebagai hutan milik (hak) masyarakat adat,
    • Pengaturan mengenai syarat keberadaan masyarakat adat dihapuskan dari UU Kehutanan,
    • Kaji ulang penunjukkan dan penetapan kawasan hutan negara dengan melibatkan masyarakat secara aktif,
    • Melakukan harmonisasi secara menyeluruh antar undang-undang mengenai tanah dan SDA dan konstitusi.

    Upaya menginformasikan usulan perubahan peraturan dan kebijakan kehutanan kepada birokrasi pusat dan daerah, parlemen (DPD/ DPR RI/ DPRD), jaringan NGO, pers dan masyarakat pada umumnya dilakukan dengan berbagai cara diantaranya lobi, seminar, Roundtable Discussion, dialog interaktif diradio dan penerbitan hasil-hasil kajian KPKK.

  7. Mengembangkan kelembagaan dan sistem informasi dokumentasi
  8. Pengembangan kapasitas organisasi dan kelembagaan HuMa dievaluasi dan ditingkatkan, sehingga dapat menjadi organisasi yang tangguh, akuntabel dan demokratis. Selama 2005-2007 telah dilakukan: pengembangan keorganisasian dan kelembagaan; kursus, magang, dan fasilitasi studi untuk staf; pelatihan riset dan penulisan; publikasi hasil-hasil kajian dan lain-lain.
    Untuk menjaga akuntabilitas keuangan HuMa, maka telah dilakukan audit keuangan setiap tahun secara rutin oleh Akuntan Publik yang terdaftar dan mendapat pernyataan Wajar, dalam semua hal yang material, sebagaimana disampaikan oleh Akuntan Publik terdaftar Drs. Amir Hadyi dan Aria Kanaka SE, Ak, BAP.
    HuMa juga dikembangkan menjadi tempat berbagi pengalaman dan pengetahuan, dengan mengembangkan sistem informasi seperti pendokumentasian konflik, perpustakaan serta website. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh masyarakat yang didampingi oleh mitra kerja HuMa didaerah serta menjadi media informasi seputar pembaruan hukum Indonesia.

Struktur Kelembagaan HuMa (April 2007 - Juni 2010)

Badan Pengurus HuMa
Ketua
  • Julia Kalmirah, SH
Sekretaris
  • Rikardo Simarmata SH.
  • Herlambang Perdana, SH
Bendahara
  • Rival G. Ahmad, SH.
  • Martje L. Palijama, SH

Komposisi Badan Pelaksana HuMa
Koordinator Eksekutif
  • Asep Yunan Firdaus, SH
Koordinator Program
  • Tandiono Bawor, SH.
  • Bernadinus Steni, SH.
  • Andiko, SH.
  • Susi Fauziah, AMD.
  • Ir. Didin Suryadin

Mitra Kerja HuMa, di daerah

Copyright ©2006 HuMa

Download PDF Reader

109932 pengunjung sejak 2003
Tampilan lebih baik dengan menggunakan Internet Explorer