Halaman: 1/1
Our Land, Our Life
Edisi : November 2006
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : 7500
Komik ini terjemahan dari komik Tanah Kami Hidup Kami yang diterjemahkan oleh Sue Ellen O’Farell and Emilianus Ola Kleden. penterjemahan komik ini didasarkan pada banyak nya pemintaan lembaga bahkan masyarakat adat di luar negeri. yang mana mereka sangat tertarik cerita yang disampaikan dalam komik berbahasa Indonesia.
Tanah Kami Hidup Kami
Edisi : November 2006
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : 7500
Komik ini ditujukan untuk membantu Warga Negara Indonesia yang umumnya dan masyarakat adat/masyarakat lokal khususnya yang buta hukum (Legal Iliteracy) agar menjadi melek hukum. Diharapkan setelah melek hukum, maka mereka akan melek hak-hak mereka sebagai warga negara. Jika mereka telah melek haknya diharapkan tidak ada lagi tindakan-tindakan naif dan sewenang-wenang dari aparat negara yang memanfaatkan ketidaktahuan mereeka terhadap hukum
Hukum Kami Hukum Adat
Edisi : No. 5 - November 2004
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : Rp. 6.000,-
Secara khusus seri ke 5 ini mengisahkan praktek peradilan adat di salah satu komunitas adat. Kendati tampil dengan kisah yang lain, pelakon-pelakon utama dan lokasi cerita belum berganti. Cerita peradilan adat ini kami sajikan khusus dengan tujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikannya. Pekerjaan ini sangat diperlukan karena daya tahan yang diperlihatkan oleh peradilan adat. Sekalipun secara hukum tak lagi diakui (by law not reconized) karena keberadaannya dihapuskan sejak tahun 1951, namun peradilan adat tetap hidup secara faktual sampai sekarang (by the law established). masih sangat banyak komunitas-komunitas adat yang menyelesaikan sendiri sengketa-sengketa adatnya termasuk sengketa pidana.
Hukum Kami Hukum Adat
Edisi : No. 4 - November 2003
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : Rp. 6.000,-
Selama ini, hukum (baca : peraturan perundang-undangan) hampir selalu tidak berdimensi memihak rakyat sehingga seringkali merugikan masyarakat rentan, misalnya masyarakat adat, kelompok petani dan sebagainya. Kerapkali hadirnya "hukum" malah mengabaikan hukum mereka (hukum adat atau hukum lokal lainnya) sehingga terjadi pengabaian hak-hak masyarakat yang berimplikasi pada hak dan ketidakadilan. Kondisi ini tentunya melahirkan kebingungan, keresahan dan ketidak percayaan diri terhadap hukum mereka.
Untuk menjawab kebingungan, keresahan dan membangkitkan rasa percaya diri masyarakat terhadap hukumnya sendiri, HuMa menerbitkan serial cergam ke 4 yang mencoba untuk mengupas proses pembentukan hukum negara yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di Perancis dan Belanda, menempuh proses sejarah yang pendek serta memiliki lembaga penegak yang bersift "memaksa". Disisi lain digambarkan proses pembentukan hukum rakyat yang ada jauh sebelum adanya hukum negara.
Hukum Kami Hukum Adat
Edisi : No. 3 - Juli 2002
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : Rp. 6.000,-
Kali ini HuMa menerbitkan Cerita Bergambar (cergam) edisi 3, yang dalam cergam ini dilukiskan bagaimana aparat negara memanfaatkan kekuasaannya dan bertindak atas nama hukum, mengambil alih penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam dari tangan rakya. Di sisi lain digambarkan bagaimana dengan percaya dirinya masyarakat mempertahankan haknya melalui hukum yang selama ini berlaku di masyarakat.
Hukum Kami Hukum Adat
Edisi : No. 2 - Desember 2002
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : Rp. 6.000,-
Cergam ini mencoba untuk mengupas sejarah pembentukan hukum negara, khususnya hukum agraria dan hukum kehutanan. Kedua produk kebijakan yang bersentuhan secara langsung dengan kehidupan masyarakat dan cukup banyak menimbulkan konflik baik vertikal maupun horisontal - langsung atau tidak langsung - yang menimbulkan sederetan panjang kasus-kasus atas pelanggaran hak atas tanah dan sumber daya alam masyarakat.
Hukum Kami Hukum Adat
Edisi : No. 1 - September 2002
Penulis : Hedar Laudjeng
Harga : Rp. 6.000,-
Cergam ini mencoba untuk menyampaikan atau menggambarkan sebuah kebingungan dan keresahan masyarakat tentang "hukum" yang disampaikan kepada mereka - dalam hal ini "hukum negara" - yang umumnya bertentangan dengan hukum adat mereka. Pemberlakuan hukum yang kemudian berdampak pada kebaikan hukum mereka (hukum adat dan hukum-hukum lokal lainnya), munculnya hak-hak baru di atas wilayah hidup dan dilanggarnya hak-hak mereka dirasakan sangat tidak adil.