Halaman: 1/1
Proses Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Teori dan Praktek
Kebijakan otonomi daerah telah menjadi pemicu lahirnya ribuan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai propinsi dan kabupaten. Tapi sayangnya dari sekian banyak Perda yang dihasilkan tersebut cenderung dibuat dengan cara yang kurang melibatkan publik dan tidak transparan.
Perda tentang Ulayat Badui
Peraturan Daerah No. 32/2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy bukanlah satu-satunya kebijakan daerah yang mengakui keberadaan Orang Baduy dan hak ulayatnya.
Perdes Sokawera No 4 Tahun 2001 yang Mati Suri
Di Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah terbit perdes No 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD). Pembentukan perdes ini dilatarbelakangi keinginan masyarakat untuk mengelola hutan yang ada di wilayah administrasi desa Sokawera secara terpadu.
Hukum Adat Mendominasi Hukum Positif di Papua
MASYARAKAT Papua tidak hanya memiliki keunikan di bidang sosial dan budaya, tetapi juga persoalan hukum pun sangat unik. Dari 310 suku di Papua masing-masing memiliki hukum adat tersendiri yang masih bertahan hingga kini. Hukum adat lebih dominan dalam kehidupan masyarakat karena dinilai lebih menguntungkan pihak korban daripada hukum positif.
Menyoal Hak Ulayat Masyarakat Adat Kampung Dukuh yang 'Terampas'
Tanah mereka, kini dikuasai orang orang-orang kota berduit. Berdasarkan daya yang ada, luas keseluruhan kampung Adat Dukuh sekitar 4.684,23 hektare dengan 97,3 persennya merupakan lahan pertanian dan perkebunan.
Pembabatan Hutan Langgar Hukum Adat - Masyarakat Adat Minta Dihentikan
Sekitar 118 tokoh masyarakat adat di Daerah Aliran Sungai Kapuas dan Mendalam, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, belum lama ini meminta pemerintah untuk menghentikan penebangan hutan di daerah mereka.
Pembatalan Perda Wonosobo - Tinjauan Empiris dan Metode Review
Kehadiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Wonosobo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat mengejutkan kalangan pemerhati kehutanan Indonesia.