Rabu, 8 September 2010






Jl. Jati Agung No. 8, Jatipadang - Pasar Minggu  
Jakarta 12540, INDONESIA  
Telp : +62 (21) 788 45 871   
Fax : +62 (21) 780 6959  
E-mail : huma@huma.or.id , huma@cbn.net.id  
Anggota
Silahkan Login
Login
:
Password
:
Agenda HuMa
Polling
User Online
Ada 4 pengguna online !
Info Hukum (Peradilan Adat)
Halaman: 1/1
Peradilan Adat dan Prakteknya di Berbagai Tempat
Bagi masyarakat Indonesia, konsep peradilan ternyata bukanlah hal yang baru dikenal setelah masuknya hukum kolonial. Jauh sebelum kedatangan bangsa-bangsa lain, yang menawarkan sistem hukumnya, di semua komunitas masyarakat di wilayah Nusantara, telah berlangsung proses “menyelesaikan sengketa” berdasarkan mekanisme yang beragam yang bertujuan untuk “mengembalikan keseimbangan sosial” melalui pemberian keadilan kepada para pihak.

Sekilas Mengenai Peradilan Adat: (Catatan dari beberapa forum tentangnya)
Keberadaan dan praktek peradilan adat di Indonesia sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Mungkin seusia dan sejalan dengan sejarah dan perkembangan keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang mendiami wilayah nusantara ini.

Akankah Hukum Adat Masuk Praktik Peradilan Formal?
Keberadaan dan ekstensi peradilan adat di masyarakat telah lama di akui. Namun dalam praktiknya, hukum adat justru tidak terkandung dalam sistem peradilan atau hukum formal. Sehingga terkadang masih banyak masyarakat kurang memahami. Jadi, tidaklah mengherankan masih terdapat pro dan kontra terhadap penyelesaian hukum yang menggunakan hukum adat. Pertanyaannya, "akankah hukum adat dapat dimasukkan ke dalam praktik peradilan formal?"

Revitalisasi Hukum Adat
Praktek penyeragaman oleh rezim Orde Baru (Orba) disegala aspek kehidupan bagi masyarakat adat bukan saja telah menghapus eksistensi lembaga hukum adat. Tetapi juga telah melahirkan ekses-ekses negatif serta penyimpangan praktek hukum adat itu sendiri ditengah masyarakat.

Terpuruk Akibat Denda Adat
Masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sebagian besar hidup dalam naungan hukum adat. Norma-norma adat dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan sosial dan mengelola sumber daya alam. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat harus menghadapi peradilan adat yang disebut pokara adat. Konflik di masyarakat ditangani melalui putusan adat. Putusan diambil oleh para tokoh adat mengacu hukum adat yang berlaku.

1

Copyright ©2006 HuMa

Download PDF Reader

109929 pengunjung sejak 2003
Tampilan lebih baik dengan menggunakan Internet Explorer