|
|
|
|
|
|
|
|
User Online
Ada 4 pengguna online !
|
|
Lembaga Mitra : LBBT, Pontianak - Kalimantan Barat
Lembaga Bela Banua Talino
(Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Berbasis Masyarakat)
Sejarah
Lembaga Bela Banua Talino disingkat LBBT disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat - Institute for Community Legal Resources Empowerment. LBBT merupakan Organisasai Non Pemerintah dan Nirlaba yang berkedudukan Pontianak-Kalimantan Barat, Indonesia. LBBT didirikan pada tanggal 10 Juni 1993 dengan mengusung isu Advokasi Hak Masyarakat Adat dan Pengorganisasian.
Program pembangunan yang berorientasi ekonomi telah megakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat, bukannya membawa kesejahteraan dan kemakmuran. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya produk hukum daerah tentang pengelolaan sumber daya alam sejalan dengan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber-sumber penghidupan Masyarakat Adat dalam aspek ekonomi, social, budaya dan politik. Lebih parah lagi, bahkan keberadaan perempuan adat di hampir seluruh aspek kehidupan tersebut juga telah diabaikan. Budaya lokal, hukum adat, sumber daya ekonomi, politik dan hukum juga telah diabaikan sedemikian rupa.
LBBT didirikan untuk menjawab keprihatinannya terhadap persoalan-persoalan di atas melalui visi:
"Masyarakat Adat khususnya Masyarakat Adat Dayak, mampu menentukan dan mengelola kehidupan social, budaya, ekonomi dan politiknya dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih untuk merebut kembali kedaulatan, harkat dan martabatnya".
Visi ini diturunkan ke dalam misi:
"Mengembangkan gerakan sosial MA untuk mempertahankan, memperjuangkan dan merebut kembali hak-haknya atas sumber-sumber penghidupan dengan melakukan 1). penguatan hukum berbasis rakyat; 2). Melahirkan pemimpin-pemimpin lokal yang handal dan militan; 3). meningkatkan kapasitas institusi LBBT sehingga mampu menjalankan program-programnya dan merespon persoalan-persoalan MA secara efektif."
Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5 Kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:
- Komunitas Dayak Mayao di Kampung Kotip dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten Sanggau;
- Komunitas Dayak Jawant di Kampung Boti dan sekitarnya (7 Kampung)- Kabupaten Sekadau;
- Komunitas Dayak De'sa di Kampung Tapang Sambas dan sekitarnya (7 Kampung)-Sekadau District;
- Komunitas Dayak Iban di Kampung Sungai Utik dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten Kapuas Hulul;
- Komunitas Dayak Punan di Daerah Aliran Sungai Kapuas (7 Kampung)-Kabupaten Kapuas Hulu;
- Komunitas Dayak Limbai, Kenyilu, Ransa dan U'ud Danum di Kecamatan Menukung (14 Kampung)- Kabupaten Melawi;
- Komunitas Dayak Bekati' di Desa Belimbing dan sekitarnya (7 Kampung) - Kabupaten Bengkayang dan Sambas
Tujuan Umum
Untuk menguatkan Masyarakat Adat (MA) dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) dalam mengembangkan sumber daya hukumnya untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan perlindungan.
Tujuan Khusus
- MA dan OMA serta menguatkan inisiatif-inisiatifnya untuk melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara berkelanjutan.
- Memfasilitasi pembuatan dan penerapan peraturan lokal dan nasional tentang terkait dengan hak-hak MA atas tanah dan pengakuan secara sosio-kutural (pelayanan hukum, pendokumentasian dan publikasi, advokasi dan lobby)
- Membangun dan menguatkan jaringan OMA di Kalimantan dengan pendokumentasian, data base, kekuatan institusi agar berhasil melakukan lobby dan pembelaan terhadap penerapan dan pemberlakuan hukum dan peraturan yang melindungi hak-hak ekonomi, social dan budaya MA di Kalimantan
- Mengembangkan institusi LBBT dalam Perkumpulan terbatas berdasarkan keanggotaan individu.
Program dan Kegiatan
- Pengorganisasian Masyarakat (Program Utama):
- Memfasilitasi pelatihan-pelatihan, workshop dan seminar untuk orgaiser lokal, pemimpin lokal, perempuan adat, dan aktivis OMA;
- Memfasilitasi pendirian dan penguatan OMA;
- Diskusi partisipatif tentang isu ekonomi, politik, sosial dan hukum di masyarakat lokal;
- Membangun Jaringan Kampung/lokal;
- Study Banding Organiser Lokal;
- Perencanaan Strategis OMA;
- Pendampingan Lapangan
- Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Hukum (Program Pendukung)
- Memfasilitasi Pelatihan Hukum dan Pendidikan;
- Medampingi kasus-kasus berdimensi public (non-litigasi): investigasi dan konsultasi;
- Megembangkan Jaringan Advokasi Lokal dan Nasional;
- Analisis Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan terkait dengan Masyarakat Adat
- Mengumpulkan dan meng-update Peraturan Daerah dan Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam
- Pengelolaan Informasi dan Pendokumentasian (Program Pendukung):
- Mengelola Jaringan Informasi Eksternal dan Internal;
- Mendokumentasikan Kegiata-kegiatan LBBT (Audio visual, produksi film-film pemberdayaan, photo, laporan lapangan, kasus-kasus yang didampingi);
- Menyediakan bahan-bahan kampanye;
- Publikasi
- Pengembangan Insitusi (Program Pendukung):
- Pengembagan Kapasitas Staf;
- Jaringan
- Monitoring dan Evaluation
Struktur Organisasi
| Ketua |
|
| Sekretaris |
|
| Bendahara |
|
| Anggota |
- Drs. John Bamba
- Sandra Moniaga, SH
- Drs. Stephanus Masiun
- Dra. Norberta Yati
|
Pelaksana
| Direktur |
|
| Deputi |
|
| Pelaksana Kesekretariatan |
|
| Keuangan |
|
| Kasir |
|
| Fundraising |
|
| Staff Ahli |
|
Koordinator Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Hukum (AKPH)
|
|
Konsultan Pengorganisasian Masyarakat (PM)
|
|
| Staff |
- Ewaldus Kurniawan
- Heronimus Diman
- Dunasta
|
Alamat:
Lembaga Bela Banua Talino (LBBT)
Jl. Budi Utomo Blok A5 No. 4
Pontianak 78241
Telp: +62 (561) 884556
Fax: +62 (561) 884566
Kalimantan Barat
Email: lbbt@ptk.centrin.net.id
Web: www.lbbt-kalbar.org
|
|